Beranda / Berita / Kesalahan Dalam Menggunakan Lampu Hazard

Ini Kasalah Bikers Saat Menggunakan Lampu Hazard

Tanggal : , Penulis : Admin

Ini Kasalah Bikers Saat Menggunakan Lampu Hazard

Feders-Lampu hazard biasanya terdapat pada kendaraan roda empat, namun saat ini sepeda motor juga sudah dilengkapi dengan lampu pemberi isyarat darurat.

Tapi sayangnya banyak masyarakat yang masih salah dalam penggunaan lampu isyarat tersebut, seperti misalnya saat berkendara dikala hujan.

Sesuai dengan fungsinya sebagai lampu darurat tersebut digunakan saat pengemudi atau pengendara dalam keadaan darurat. 

Dilansir dari Divisi Humas Polri, penggunaan lampu isyarat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan 


"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.

Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.

Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi dari Lampu Hazard. Diantaranya sebagai berikut:

1. Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti anda menandakan diri akan bergerak lurus kedepan.

3. Menggunakan saat dilorong gelap. Menggunakan saat dilorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah dibelakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil didepan.

4. Menggunakan saat berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna kuning / lampu utama.

Kalau sudah tahu fungsi penggunaan lampu hazard, gunakan lampu isyarat tersebut sesuai dengan fungsinya.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine