Beranda / Berita / SIM Motor

Masa Berlaku SIM Habis? Perpanjang Saja Lewat SIM Online

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Masa Berlaku SIM Habis? Perpanjang Saja Lewat SIM Online

 

Federal Oil - Feders ingin perpanjang SIM namun belum ada waktu untuk datang ke gerai SIM?

Kemajuan teknologi saat ini membuat urusan administrasi masyarakat semakin mudah juga bisa dipakai untuk perpanjangan SIM yang saat ini diberlakukan oleh Korlantas Polri.

Ya, kabar baik untuk masyarakat Indonesia lantaran perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan masyarakat tanpa mengantre lagi, dimana calon pemohon perpanjangan SIM cukup menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. 

Tidak hanya menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, tapi juga calon pemohon perpanjangan SIM harus mengikuti langkah-langkahnya. 

proses pengurusan SIM baru ataupun perpanjangan secara online bisa dilakukan melalui layanan SINAR. 

SINAR singkatan dari SIM Nasional Presisi yang tentunya bisa dilakukan melalui ponsel dan setelah jadi, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon. 

Atau pemohon juga bisa mengambilnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Permohonan SIM online bisa menggunakan dua cara agar masa berlaku SIM tidak hangus. Adapun caranya seperti berikut:

• Pertama, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di App Store dan Google Play Store.

Tenang saja aplikasi itu aman karena diliris langsung oleh Korlantas Polri. 

• Kedua, bagi pemohon yang tidak mau menginstal aplikasi tersebut dapat mengaksesnya melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/

Pemohon sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM online, terlebih dahulu harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratannya untuk syarat perpanjang SIM Daring, sebagai berikut:

- e-KTP

- SIM lama

- Tanda Tangan di atas kertas putih

- Pas foto dengan background biru

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Adapun Peraturan Pemerintah yang membahas tentang biaya perpanjangan SIM adalah Nomor 60 Tahun 2016.

Atau kisaran harga Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A dan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C. 

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Memang sangat perlu bagi pemohon mengetahui syarat-syarat sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, agar tidak menghambat proses permohonan SIM.

(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine