Beranda / Berita / Aplikasi SIM Online

Selama PPKM Darurat, Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM di Rumah, Begini Caranya

Tanggal : , Penulis : Admin

Selama PPKM Darurat, Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM di Rumah, Begini Caranya

Federal Oil - Saat ini untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang sudah diluncurkan oleh Korlantas Polri.

Layanan perpanjang SIM melalui HP sudah bisa digunakan di dua platform ponsel nadoird di Ios dan Google Plya Store.

Sebelaum kamu menggunakan, sebaiknya download dulu aplikasi SINAR. Jika sudah diunduh, kamu tinggal daftar.

Untuk perpanjangan SIM, caranya sebagai berikut:
Verifikasi

Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

 Registrasi

Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).

Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

Perpanjangan SIM

Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.

Pilih golongan SIM

Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.

Unggah Data

Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Pilih Polda dan Satpas

Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

Rekening

Pemohon juga diminta mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

Pilih SIM diambil atau diantar

Pemohon diberikan tiga opsi mendapatkan SIM yang sudah diperpanjang, yaitu diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.

Pembayaran

Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI. Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.

Verifikasi terkirim

Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan.(federaloil.co.id)

Sumber Motoplus

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine