Siap-siap, Pemotor yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Sangsi Tilang Denda Maksimal Rp500 Ribu
Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa teguran hingga sanksi tilang, yang diterapkan mulai bulan ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Jadi, sebelum adanya tindakan, pihak kepolisian akan memberikan arahan serta informasi apa-apa saja yang terkait dengan uji emisi kendaraan.
Karena menurut Argo, masih banyak masyarakat yang belum terlalu paham dengan apa itu uji emisi kendaraan.
"Sanksi kan ada berbagai macam ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata Argo, dikutip dari PMJ News.
Argo juga menuturkan, bahwa sanksi tilang adalah opsi terakhir dalam pemberlakuan uji emisi kendaraan ini.
Pihaknya akan memaksimalkan memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara.
"Tapi (sanksi tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu tegurannya. Sampai kendaraan-kendaraan sudah melakukan uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup," kata Argo
Pemberian sanksi tilang, kata Argo lagi, akan dimulai jika 50 persen dari total kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta sudah lolos uji emisi.
"Nanti kalau sudah 50% atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti dari 10 kendaraan yang diberhentikan, 9 di antaranya belum memiliki kartu uji emisi," kata dia.