Siap-siap, Pemotor yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Sangsi Tilang Denda Maksimal Rp500 Ribu
"Intinya, penindakan tilang adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, hingga akhirnya ke tindakan secara tilang," lanjut Argo.
Aturan uji emisi kendaraan ini merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi kendaraan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Jika nanti kedapatan kendaraan yang belum ikut uji emisi atau yang tak lolos, Polisi akan melakukan penindakan yang sudah disebutkan — teguran hingga penilangan.
Adapun untuk penilangan terkait ini, polisi akan memberlakukannya mulai 13 November 2021.
Pelanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi adalah sebesar Rp250 ribu.
Lalu kendaraan roda empat yang tidak melakukan uji emisi terkena denda maksimal Rp500 ribu.