Beranda / Berita / Ganti Warna Motor

Ternyata Segini Biaya Untuk Mengganti Warna Motor Di STNK

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Ternyata Segini Biaya Untuk Mengganti Warna Motor Di STNK

Federal Oil - Feders sudah bosan dengan warna motor kesayangan? Ingin mengganti warna tapi takut nantinya akan ada masalah kedepannya jika tidak merubah detail STNK?

Maka, baiknya jika ingin mengubah warna kendaraan, turut pula dengan menyesuaikan perubahannya di STNK motor kesayanganmu.

Berapa sih biaya dan apa saja persyaratannya? Yuk disimak!

Peraturan mengganti warna kendaraan di Indonesia sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan bahwa perubahan warna di sepeda motor cukup menyiapkan dana sebesar Rp225.000 untuk mengubah keterangan warna di STNK serta Rp100.000 untuk di BPKB, jadi total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp350.000.

Kabar baiknya, jika perubahan warna kendaraan ini di bawah 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tidak perlu untuk mengurus ganti warna kendaraan pada STNK.

Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut adalah cara mengurus perubahan warna dalam STNK yang dikutip dari PMJNews.

1. Pemilik membawa kendaraan yang warnanya sudah diubah ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.

2. Mengisi formular dan melakukan tes fisik kendaraan.

3. Petugas memberikan bukti hasill cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama formulir ke loket registrasi.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine