Ternyata Segini Biaya Untuk Mengganti Warna Motor Di STNK
Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama
Jangan lupa juga, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan beberapa berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi:
1. Jika kendaraan perorangan, maka pemilik perlu menyiapkan KTP, SIM, KK, dan Paspor (jika ada).
2. Jika diwakilkan, maka pemilik kendaraan wajib melampirkan surat kuasa yang disertai dengan materai Rp10.000.
3. Bawa identitas kendaraan meliputi STNK dan BPKB asli serta fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
4. Surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna motor kesayangan Feders.
Perlu diperhatikan juga, pastikan saat mengubah warna kendaraan pilihlah yang memiliki SIUP dan NPWP agar mempermudah saat akan mengurus pergantian warna di kantor Samsat.
(federaloil.co.id)