Viral ! Stut Motor Bisa ditilang Rp250 ribu, Apa Benar ? Simak Penjelasan Dirlantas Polda Metro
Federal Oil - Stut motor bisa ditilang dengan denda sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) bikin bikers menjadi resah.
Apakah benar stut motor bakal ditilang oleh Polisi ? Berikut ini penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo.
Sebelum kami jelaskan pernyataan dari Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya, sebaiknya ketahui dulu apa itu stut motor.
Menyetut motor biasanya sering dilakukan oleh masyarakat jika salah satu motor mengalami kendala seperti mogok.
Setut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.
Menyetut motor salah satu bentuk pertolongan dari pengendara lain karena motornya mogok.
Namun sayangnya, perbuatan baik tersebut justru dianggap mengganggu lalu lintas dan pengendara lain dengan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Informasi tersebut muncul dari pemerhati lalu lintas, yang memberikan narasi jika menyetut motor bisa dikenakan tilang sebesar Rp250 ribu.
Akan tetapi, informasi tersebut dibantah oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Melalui keterangannya, Pihaknya tidak akan menilang pengendara motor yang nyetut motor.
Artikel Lainnya
Cerdas Berkendara Saat Musim Hujan
1_250_150.jpg)
Pengguna Sepeda Motor Wajib Lakukan Ini
Tips Unik Ganti Oli Mesin Motor Yang

Ragam Destinasi Wisata Jalur Selatan
_250_150.jpg)
Apa Beda Tim Pabrikan Dengan Tim Satelit

Perawatan Motor Matic Selama Musim Hujan

Keunggulan dan Teknologi Baru Federal
