Beranda / Berita / Dirlantas Polda Metro Jaya

Viral ! Stut Motor Bisa ditilang Rp250 ribu, Apa Benar ? Simak Penjelasan Dirlantas Polda Metro

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Viral ! Stut Motor Bisa ditilang Rp250 ribu, Apa Benar ? Simak Penjelasan Dirlantas Polda Metro

“Nggak ada,” kata Sambodo seperti dikutip  dari ntmcpolri.info.

Sambodo menambahkan, orang yang nyetut motor seharusnya diberikan pertolongan, bukan malah ditilang.

“Setut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo.

Dia kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan setut kendaraan.

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” pungkas Sambodo.

(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine