Viral ! Stut Motor Bisa ditilang Rp250 ribu, Apa Benar ? Simak Penjelasan Dirlantas Polda Metro
Federal Oil - Stut motor bisa ditilang dengan denda sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) bikin bikers menjadi resah.
Apakah benar stut motor bakal ditilang oleh Polisi ? Berikut ini penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo.
Sebelum kami jelaskan pernyataan dari Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya, sebaiknya ketahui dulu apa itu stut motor.
Menyetut motor biasanya sering dilakukan oleh masyarakat jika salah satu motor mengalami kendala seperti mogok.
Setut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.
Menyetut motor salah satu bentuk pertolongan dari pengendara lain karena motornya mogok.
Namun sayangnya, perbuatan baik tersebut justru dianggap mengganggu lalu lintas dan pengendara lain dengan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Informasi tersebut muncul dari pemerhati lalu lintas, yang memberikan narasi jika menyetut motor bisa dikenakan tilang sebesar Rp250 ribu.
Akan tetapi, informasi tersebut dibantah oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Melalui keterangannya, Pihaknya tidak akan menilang pengendara motor yang nyetut motor.
Artikel Lainnya

Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Mudik

Mitos Fakta, Rutin Stel Klep Bisa Buat

Kelebihan dan Kekurangan Motor Injeksi

Cegah Filter Udara Kotor Agar Konsumsi

Lima Ciri Oli Motor Harus Segera Diganti

Ganti Oli di Federal Oil Center, Bisa
Supaya Nyaman, Berikut Cara Merawat
