Bikin SIM Gratis 2021, Ini Syaratnya
Feders-Buat kamu yang mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM), kini ada kesempatan buat bikin SIM secara gratis di tahun 2021 ini.
Untuk bisa membuat SIM secara gratis ada syarat yang harus dipenuhi oleh calaon pemohon SIM.
Program pembuatan SIM secara gratis ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Mau Ngebut, Perhatikan Dulu Kode ban Motor Kamu
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Jokowi, ada 31 jenis PNBP yang berlaku.
Di antaranya adalah:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
Artikel Lainnya
Ini Ciri Sepeda Motor Harus Segera

Dampak Buruk Oli Mesin Habis, Rutin

Tips Perawatan Ban Agar Awet Digunakan

Tiga Manfaat Ganti Oli Mesin Sepeda

Mitos Fakta, Memanaskan Motor Bisa Bikin
_250_150.jpg)
Pengguna Matic Premium, Gunakan Federal
Cara Hindari Aquaplaning Saat Musim
