Bikin SIM Gratis 2021, Ini Syaratnya
Feders-Buat kamu yang mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM), kini ada kesempatan buat bikin SIM secara gratis di tahun 2021 ini.
Untuk bisa membuat SIM secara gratis ada syarat yang harus dipenuhi oleh calaon pemohon SIM.
Program pembuatan SIM secara gratis ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Mau Ngebut, Perhatikan Dulu Kode ban Motor Kamu
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Jokowi, ada 31 jenis PNBP yang berlaku.
Di antaranya adalah:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
Artikel Lainnya

Velg Motor Penyok? Jangan Dibiarkan,

Testimoni Pengguna Federal Matic 40,

Trivia Unik Sirkuit Catalunya, Siap

Cara Cek Kondisi Oli Mesin, Agar
Cara Sederhana Buat Motor Makin Irit

Kerak Dalam Mesin Bisa Buat Konsumsi
Artikel Terkait

Sambut Hari Kasih Sayang, Pilih Yang

Benarkah Motor Injeksi Tidak Boleh

Perawatan Helm Saat Musim Hujan, Bisa
