Beranda / Berita / Bikin SIM Gratis 2021

Bikin SIM Gratis 2021, Ini Syaratnya

Tanggal : , Penulis : Admin

Bikin SIM Gratis 2021, Ini Syaratnya

Feders-Buat kamu yang mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM), kini ada kesempatan buat bikin SIM secara gratis di tahun 2021 ini.

Untuk bisa membuat SIM secara gratis ada syarat yang harus dipenuhi oleh calaon pemohon SIM.

Program pembuatan SIM secara gratis ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Mau Ngebut, Perhatikan Dulu Kode ban Motor Kamu

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Jokowi, ada 31 jenis PNBP yang berlaku.

Di antaranya adalah:

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru

- Penerbitan perpanjangan SIM

- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

- Penerbitan STNK

- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

- Penerbitan BPKB

- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

- Penerbitan SKCK

Baca Juga: Ganti Aki Motor Gak Boleh Sembarangan

Kemudian hal itu dikuatkan oleh pasal 7 ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."

Hanya saja, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas itu seiring dengan 'pertimbangan tertentu' yang tertera pada ayat di atas.

Total, ada tujuh golongan yang dimaksud yaitu;

- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,

- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,

- Penyelenggaraan kegiatan sosial,

- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,

- Masyarakat tidak mampu,

- Mahasiswa atau pelajar, dan

- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine