Kenali Arti Warna Marka Jalan Putih Dan Kuning Di Jalan Raya
Bentuk marka ini tidak selamanya berupa garis tapi bisa juga zigzag, bisa pula warna kuning-hitam seperti yang ada di sisi trotoar atau median jalan.
Status Jalan Nasional
Marka jalan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.67 Tahun 2018 mengenai Marka Jalan, yang menyebutkan ciri mengenai sebuah jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.
Dengan begitu, marka tersebut adalah sebuah tanda bahwa nantinya kita bisa akan mencapai sebuah ibukota Provinsi suatu daerah.
Sebagai pengguna jalan yang baik sudah semestinya kita mematuhi segala peraturan yang ada di jalan raya, karena itu semua juga demi kepentingan kita bersama.
(federaloil.co.id)