Kenali Arti Warna Marka Jalan Putih Dan Kuning Di Jalan Raya
Federal Oil - Setiap jalan memiliki rambu lalu lintas dan marka jalan.
Marka dan rambu betujuan untuk memberi tahu yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berkendara.
Jika rambu lalu lintas sudah jelas petunjukanya, mulai dari larangan parikir, larangan berhenti sampai batas kecematan maksimum.
Namun tahukah Feders arti dari garis putih dan kuning yang ada di jalan raya ?
Jika belum tahu, berikut ini arti dari marka garis putih atau kuning yang ada di jalan raya.
Garis Marka Putih Putus-putus
Garis marka, ini artinya Feders dibolehkan melintasi markah ini bila hendak pindah jalur ke jalur sebelahnya yang kosong, atau kalau kamu mau menyalip kendaraan di depan kamu.
Garis Marka Putih Penuh
Artinya adalah sebaliknya dibanding marka sebelumnya, yakni jangan melewati marka jalan ini.
Resiko melintasi garis ini teramat bahaya, mulai dari kecelakaan hingga yang paling ringan adalah tindakan penilangan.
Garis Marka Jalan Putih Putus dan Penuh
Marka ini berarti, pengendara di jalur bermarka putus-putus boleh melintasi marka ini ke jalur sebelahnya yang kosong, sedangkan yang di jalur marka garis penuh tidak boleh melewati marka jalan untuk menyalip kendaraan didepannya.
Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus (Penuh)
Marka ini biasanya muncul di jalur lintas antar kota, artinya pengendara boleh menyalip kendaraan lain dari tepi samping dengan memperhatikan kondisi lalu lintas sekitarnya.
Yellow Box Junction (YBJ)
Biasanya ditemukan di persimpangan jalan yang kendaraannya cenderung padat, gunanya adalah untuk mencegah kendaraan terkunci atau terjebak kemacetan saat sedang padat.
Jika ada pengendara yang melanggar, akan dilakukan sanksi tilang oleh aparat.
Garis Marka Kuning Tepi Jalan
Selain berupa garis putih penuh di pinggir jalan untuk menandai tepinya, adakalanya terdapat garis penuh berwarna kuning.
Nah, bila garisnya kuning, ini tandanya Feders tidak boleh berhenti apalagi parkir di area tersebut.
Bentuk marka ini tidak selamanya berupa garis tapi bisa juga zigzag, bisa pula warna kuning-hitam seperti yang ada di sisi trotoar atau median jalan.
Status Jalan Nasional
Marka jalan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.67 Tahun 2018 mengenai Marka Jalan, yang menyebutkan ciri mengenai sebuah jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.
Dengan begitu, marka tersebut adalah sebuah tanda bahwa nantinya kita bisa akan mencapai sebuah ibukota Provinsi suatu daerah.
Sebagai pengguna jalan yang baik sudah semestinya kita mematuhi segala peraturan yang ada di jalan raya, karena itu semua juga demi kepentingan kita bersama.
(federaloil.co.id)