Polisi Buru 4 Kategori Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya 2021
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh sejak 20 September sampai 3 Oktober 2021.
Polisi tidak hanya menindak pelanggar lalu lintas, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, Polisi juga akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan di titik-titik yang sudah ditentukan.
Bahkan Polisi juga menyasar 3 kategori pelanggar yang dinyatakan sebagai sasaran khusus.
Diktup dari Twitter @TMCPoldaMetro ketiga kategori pelanggar tersebut adalah:
1.Motor yang menggunakan knalpot brong atau bising
2.Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya.
3. Pelaku balap liar.
Adapun ancaman sangsi bagi setiap pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya 2021 dengan kategori tersebut adalah :
Denda paling banyak Rp 3 juta atau kurungan paling lama 1 tahun. Hal tersebut merujuk pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Lainnya

Mitos Fakta, Bensin Dicampur Minyak Kayu

Mitos atau Fakta, Berkendara Lebih

Triple Comfort Formula, Makin Irit Makin

Libur Lebaran Tetap Di Jakarta? Ini

Promo Beduk Ramadan, Bisa Dapatkan

Federal Matic 30 Hadir Dengan Teknologi

Cegah Slip CVT Dengan Empat Cara Ini
