Beranda / Berita / Pelanggar Lalu Lintas

Polisi Buru 4 Kategori Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya 2021

Tanggal : , Penulis : Admin

Polisi Buru 4 Kategori Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya 2021

Federal Oil - Beberapa kendaran akan menjadi sasaran khusu Oeprasi Patuh Jaya 2021.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh sejak 20 September sampai 3 Oktober 2021.

Polisi tidak hanya menindak pelanggar lalu lintas, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, Polisi juga akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan di titik-titik yang sudah ditentukan.

Bahkan Polisi juga menyasar 3 kategori pelanggar yang dinyatakan sebagai sasaran khusus.

Diktup  dari Twitter @TMCPoldaMetro ketiga kategori pelanggar tersebut adalah:

1.Motor yang menggunakan knalpot brong atau bising

2.Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya.

3. Pelaku balap liar.

Adapun ancaman sangsi bagi setiap pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya 2021 dengan kategori tersebut adalah :

Denda paling banyak Rp 3 juta atau kurungan paling lama 1 tahun. Hal tersebut merujuk pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu bagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong denda maksimal Rp250 ribu atau hukuman paling lama 1 bulan, pasal 285 ayau 1 Jo pasal 106 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dan untuk kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan didenda tilang masimal Rp250 ribu atau hukuman paling lama 1 bulan, pasal 267 aya t4 UU No 22 tahun 2009.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine