Polisi Buru 4 Kategori Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya 2021
Lalu bagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong denda maksimal Rp250 ribu atau hukuman paling lama 1 bulan, pasal 285 ayau 1 Jo pasal 106 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dan untuk kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan didenda tilang masimal Rp250 ribu atau hukuman paling lama 1 bulan, pasal 267 aya t4 UU No 22 tahun 2009.