Siap-siap, Pemotor yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Sangsi Tilang Denda Maksimal Rp500 Ribu
Federal Oil - Kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, atau yang belum mengikutinya, khusus di wilayah DKI Jakarta akan dikenai sanksi penindakan.
Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa teguran hingga sanksi tilang, yang diterapkan mulai bulan ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Jadi, sebelum adanya tindakan, pihak kepolisian akan memberikan arahan serta informasi apa-apa saja yang terkait dengan uji emisi kendaraan.
Karena menurut Argo, masih banyak masyarakat yang belum terlalu paham dengan apa itu uji emisi kendaraan.
"Sanksi kan ada berbagai macam ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata Argo, dikutip dari PMJ News.
Argo juga menuturkan, bahwa sanksi tilang adalah opsi terakhir dalam pemberlakuan uji emisi kendaraan ini.
Pihaknya akan memaksimalkan memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara.
"Tapi (sanksi tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu tegurannya. Sampai kendaraan-kendaraan sudah melakukan uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup," kata Argo
Pemberian sanksi tilang, kata Argo lagi, akan dimulai jika 50 persen dari total kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta sudah lolos uji emisi.
"Nanti kalau sudah 50% atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti dari 10 kendaraan yang diberhentikan, 9 di antaranya belum memiliki kartu uji emisi," kata dia.
"Intinya, penindakan tilang adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, hingga akhirnya ke tindakan secara tilang," lanjut Argo.
Aturan uji emisi kendaraan ini merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi kendaraan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Jika nanti kedapatan kendaraan yang belum ikut uji emisi atau yang tak lolos, Polisi akan melakukan penindakan yang sudah disebutkan — teguran hingga penilangan.
Adapun untuk penilangan terkait ini, polisi akan memberlakukannya mulai 13 November 2021.
Pelanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi adalah sebesar Rp250 ribu.
Lalu kendaraan roda empat yang tidak melakukan uji emisi terkena denda maksimal Rp500 ribu.